Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) untuk kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karena dapat membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Dengan makin banyak melakukan belanja atau konsumsi, diharapkan mendorong laju pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, konsumsi rumah tangga ini juga menimbulkan multiplayer karena pajak atas konsumsi juga akan ikut naik.

"Dan dari sisi produksi juga akan mengalami pertumbuhan," ujar dia.

Ia mengatakan surat dari Menkeu mengenai kenaikan PTKP dari dua juta menjadi tiga juta per bulan sudah masuk ke Pimpinan DPR, dan akan dibahas lebih lanjut.

"Bahwa perubahan atas PTKP harus disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kami sudah mengajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Bambang menjelaskan salah satu alasan kenaikan batasan PTKP ini karena Upah Minimum Provinsi di Indonesia sudah mengalami kenaikan dan di antaranya ada yang telah mendekati Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun.

"Sekarang UMP sudah naik lebih tinggi, jadi memang harus dinaikkan PTKP, karena ini akan memperbesar daya beli masyarakat," ujarnya.

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015