Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) segera memanggil lembaga penjamin pembiayaan (leasing) terkait laporan dugaan perampasan kendaraan milik nasabah bernama Budi Soleh.

"Jika memang ada laporan itu leasing yang menugaskan debt collector meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai instruksi Kapolri," kata Kepala Polrestro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Umar Faroq saat dihubungi di Jakarta Kamis.

Meskipun belum mengetahui laporan dugaan membawa paksa kendaraan nasabah itu, Umar berjanji menindaklanjuti pengaduan Budi Soleh.

Umar menegaskan instruksi Kapolri menyebutkan, polisi harus menindak aksi premanisme termasuk tindakan jasa penagih utang yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Tejo Yuantoro menambahkan, polisi telah mengantongi nama leasing yang menugaskan "debt collector" untuk menarik paksa mobil milik kerabat anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni itu.

Tejo menuturkan, penyidik telah membuat surat pemanggilan terhadap lembaga jasa pembiayaan keuangan itu.

"Jika ditemukan tindak pidana yang merugikan konsumen akan kita proses lebih lanjut," ujar Tejo.

Saat ini, Tejo mengungkapkan, pelapor mengadukan terlapor dengan jeratan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, namun pasal yang dikenakan dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Budi melaporkan oknum jasa penagih utang yang diduga mengintimidasi dengan modus mengambil paksa kendaraan dan mengancam membunuh di jalan raya.

Budi mengakui surat kendaraan Honda CRV 2004 digadaikan ke Leasing "Citifin" untuk keperluan anak kuliah.

Namun, Budi belum mampu melunasi keseluruhan pinjaman karena adanya keperluan lain hingga jatuh tempo.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015