Motif tersangka yang bekerja di warnet dan baru saja diterima mendaftar PTN itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, karena dengan mengunggah dalam group facebook akan mendapatkan uang dolar."
Surabaya (ANTARA NEWS) - Unit "Cyber Crime" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meringkus tersangka pengunggah file berisi video porno anak-anak, MSA (19), warga Trenggalek.

"Tersangka ditangkap di Trenggalek, tapi TKP (tempat kejadian perkara) video porno anak-anak itu di suatu lokasi di Madiun," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Nur Rohman di Balai Wartawan, Mapolda Jatim, Jumat.

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim AKBP RP Argo Yuwono SIK MSi, ia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan memiliki akun facebook dan "link blog" yang mendapatkan file video porno itu dari group facebook dalam jaringannya.

"Motif tersangka yang bekerja di warnet dan baru saja diterima mendaftar PTN itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, karena dengan mengunggah dalam group facebook akan mendapatkan uang dolar," katanya.

Apalagi, tersangka mendapatkan like (dalam group facebook) hingga 900 kali, sehingga ratingnya akan tinggi dan keuntungannya juga akan semakin meningkat, meski file yang diunggah itu tergolong lama (2012), tapi motifnya adalah ekonomi (uang).

"Kami masih mengembangkan kasusnya dengan orang yang pertama kali mengunggah dalam grup facebook itu. Awalnya, kami mendapatkan laporan dari staf KPA Jatim tentang file berisi video anak-anak yang berusia 6-7 tahun tapi bertindak asusila," katanya.

Meski masih dikembangkan, tersangka MSA akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Barang bukti yang disita polisi adalah satu unit handphone (alat pembuat video porno), satu unit flashdisk, satu unit CPU, dan "print out" blog yang berisi link porno.

Dalam barang bukti rekaman video bermuatan porno itu terlihat ada "sutradara" yang memaksa dua anak-anak berusia 6-7 tahun (seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan) untuk melakukan perbuatan asusila, lalu orang itu merekam dengan HP.

"Itu (sutradara) masih didalami, karena kasus itu memang sedang dikembangkan," katanya.

Secara terpisah, MSA ketika dikonfirmasi mengaku dirinya hanya iseng saat menjadi penjaga warnet.

"Iseng saja, kok, saya mendapat kiriman dari teman, lalu saya unggah," katanya, singkat.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015