Pamekasan (ANTARA News) - Sebanyak 10 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Narapidana Lapas Pamekasan yang diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini berdasarkan temuan petugas adanya plastik bungkus narkoba yang dilem pada bekas kulit kacang," kata Kepala Lapas Narkotika Klas-II A Pamekasan, Asih Widodo, Jumat.

Selanjutnya atas temuan itu, pihak Lapas Narkotika Pamekasan berkoordinasi dengan Polres Pamekasan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 22 bekas bungkus plastik narkoba itu ditempatkan di bekas kulit kacang di ruang tahanan narapidana itu.

"Bekas bungkus narkoba itu ditempatkan di bekas bungkus kacang dengan cara dilem hingga kecil, sehingga sulit ditemukan petugas," kata Asih Widodo.

Ke-10 orang narapidana yang diketahui mengonsumsi narkoba yang juga merupakan pemilik dari bekas bungkus narkoba itu antara lain bernama Farhat, warga Pamekasan, dan Sahadi, warga Kabupaten Sampang.

Selanjutnya narapidana bernama Junaidi, Toni, Ismail, Hartono dan Tutuk asal Surabaya. Tiga narapidana lainnya bernama yaitu Alan, Mukhlisin dan Abd Lukman.

"Pengguna narkoba di dalam Lapas itu rata-rata berusia di atas 30 tahun dan kasus ini kami ketahui saat kami melakukan penggeledahan rutin di kamar-kamar tahanan narapidana," katanya menjelaskan.

Ia menjelaskan penggeledahan yang dilakukan petugas narapidana Pamekasan itu digelar Kamis (28/05) dan dilanjutkan pada Jumat (29/5) pagi dengan melibatkan aparat kepolisian Polres Pamekasan.

"Kegiatan ini sebenarnya sebagai bentuk komitmen kami, agar Lapas Narkotika Pamekasan ini tidak menjadi sarang peredaran narkoba," katanya.

Saat ini, ke-10 orang narapidana yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu telah digelandang ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami masih melakukan tes urine kepada 10 orang yang diketahui sebagai pemilik plastik bekas bungkus narkoba di Lapas Pamekasan itu, dan hasilnya kemungkinan malam ini sudah bisa diketahui," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sarpan.

Selain mengamankan 10 orang narapidana serta 22 plastik kecil bekas bungkus narkoba, polisi juga menyita barang bukti seberat 15,90 gram sabu, alat hisap, tiga buah karet, telepon seluler, serta kartu perdana telepon seluler sebanyak enam buah.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015