Jakarta (ANTARA News) - Tim divisi hukum Mabes Polri menganggap tuntutan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri adalah mengada-ada.

Anggota tim divisi hukum Mabes Polri Joel Baner Toendan menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Novel sudah sesuai prosedur dan hal itu nantinya akan terungkap dalam persidangan.

"Menurut persepsi kami, penyidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan KUHAP. Mereka melapor ke ketua RT dan RW, kemudian didampingi oleh ketua RT, RW, dan petugas keamanan disitu (menuju rumah Novel). Setelah itu mereka memperlihatkan surat perintah penangkapan. Kan Novel sendiri yang buka pintu dan memperkenankan masuk," ujarnya usai sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Terkait tindakan penyidik yang dinilai melampaui kewenangan dengan mengikuti Novel hingga ke depan kamar tidur yang terletak di lantai dua rumahnya, Joel menjelaskan bahwa itu dilakukan karena Novel tidak kunjung turun sehingga dikhawatirkan dia akan meloncat dari jendela dan melarikan diri.

"Penyidik kan sudah berpengalaman dengan hal semacam itu dimana tersangka melarikan diri dari lantai dua ketika penyidik sedang menunggu di bawah. Itu sering terjadi," katanya.

Sedangkan mengenai surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dinilai tidak lazim oleh pihak Novel karena menyertakan lampiran surat perintah Kabareskrim, ditanggapi Joel dengan santai bahwa surat perintah Kabareskrim merupakan dasar dikeluarkannya sprindik.

"Karena Kabareskrim harus memberikan perintah pada bawahannya. Bukan berarti sprindiknya dari Kabareskrim lho. Perintah penangkapan itu dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), bukan Kabareskrim," ia menerangkan.

Joel pun menegaskan bahwa penerbitan sprindik atas Novel Baswedan sudah atas pengetahuan Kabareskrim yang ditandai dengan surat perintah Kabareskrim tersebut. Namun, yang menandatangani sprindik adalah Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri.

Menanggapi tuntutan pihak Novel tentang ungkapan permintaan maaf pihak Bareskrim Polri kepada Novel Baswedan melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan di depan kantor Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, selama tiga hari berturut-turut, Joel menjawab bahwa tuntutan tersebut terlalu mengada-ada.

"Ah itu sih mengada-ada. Masa disuruh memasang spanduk di depan Mabes Polri, itu kan jelas mengada-ada," katanya.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim, maka Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Selain itu, melalui upaya praperadilan yang ditempuhnya, Novel juga menuntut pihak Bareskrim Polri melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasusnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi itu, Novel Baswedan hadir didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Bahrain, Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, Julius Ibrani, dan Febi Yonesta.

Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015