Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali menangkap Erwinsyah bin Iskandar alias Indra Kusuma, polisi gadungan yang melakukan penipuan mencapai Rp506 juta melalui media sosial, Facebook.

"Korban baru sadar tertipu setelah mengecek ke Mabes Polri, tidak ada anggota polisi yang bernama Indra Kusuma," kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, kronologis penipuan berawal pada 14 November 2014, korban Ariyanti menerima telepon dari tersangka yang mengaku bernama Indra Kusuma, polisi abal-abal berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi di Biro SDM Mabes Polri.

Meski belum pernah bertatap muka, namun korban percaya setelah ia mengecek nama Indra Kusuma yang memang menjadi temannya di akun jejaring sosial tersebut.

Dari percakapan via telepon tersebut, tersangka yang berasal dari Langkapura, Bandar Lampung itu ingin meminjam uang sebesar Rp506 juta yang digunakan untuk mengurus perpindahan tugas ke Pulau Dewata.

Korban kemudian mentransfer secara bertahap hingga mencapai Rp506 juta ke beberapa nomor rekening dengan nama dan bank yang berbeda-beda.

Namun hingga beberapa bulan kemudian, tersangka tidak bisa dihubungi hingga akhirnya korban ke Jakarta untuk mengecek kebenaran Indra Kusuma sebagai anggota kepolisian.

Korban semakin terpukul setelah dicek ternyata nama tersebut tidak tercatat selaku anggota kepolisian.

Menerim laporan tersebut, polisi kemudian melacak barang bukti berupa slip transferan ke rekening BRI atas nama Nur Fitryani dan rekening Bank Mandiri atas nama Rohari.

Setelah mengecek dari rekening keduanya, polisi kemudian memintai keterangan perihal uang yang masuk ke kedua rekening tersebut.

Polisi mendapati bahwa rekening Nur Fitriyani menjadi rekening titipan transferan untuk tersangka Erwinsyah, yang juga menjadi teman suaminya, Joni bin Goni.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka Erwinsyah dari nomor telepon yang digunakan tersangka saat menghubungi korban, dengan lokasi terakhir berada di wilayah Bandar Lampung.

Ia kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Kulit Gang Balau III Lingkungan VIII RT 006, Langkapura, Bandar Lampung.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015