Rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan sebanyak 23 karung atau 25 ribu bungkus, dimana rokok ilegal itu bermerek Luffman, Boss Mild dan Scoot, dan saat ini barang bukti senilai Rp150 juta tersebut telah diamankan."
Lubuk Sikaping, Sumbar (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan 23 karung atau sebanyak 25 ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang diselundupkan menggunakan bus dari Provinsi Riau.

Kapolres Pasaman AKBP Agoeng Soeryonegoro Widayat, di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatan penangkapan itu terjadi di Sawah Panjang, Kenagarian Air Manggis, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, sekitar pukul 10.30 WIB.

"Rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan sebanyak 23 karung atau 25 ribu bungkus, dimana rokok ilegal itu bermerek Luffman, Boss Mild dan Scoot, dan saat ini barang bukti senilai Rp150 juta tersebut telah diamankan," kata Agoeng.

Ia menambahkan, penangkapan bermula saat personel Polres Pasaman sedang menggelar razia narkoba untuk setiap kendaraan yang melintas, karena mencurigai bus Persatuan Motor Pasaman (PMP) yang melintas, personel Polres Pasaman langsung menghentikan bus tersebut, dan memeriksa puluhan karung yang menumpuk ditenda bus.

Bersama barang bukti, polisi berhasil mengamankan AS (27), warga Padang Gelugur, Sinoan-Noan yang mengaku pemilik langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasaman.

"AS yang membawa rokok sudah kita amankan, dan barang bukti kita sita untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pihak kepolisian setempat saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan AS diperiksa intensif untuk pengembangan kasus tersebut.

"Pengakuannya, rokok-rokok itu berasal dari Pekanbaru, dan mengaku hanya berperan sebagai penjual rokok itu di Kecamatan Lubuk Sikaping serta daerah lain yang ada di Pasaman, dimana dari hasil pemasaran tersebut, ia digaji Rp1,5 juta oleh distributor di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Agoeng menambahkan, selain itu, AS juga mengaku jika rokok tanpa cukai tersebut ia peroleh dari salah seorang yang berinisial N, yang berada di Pekanbaru.

"Pemasok rokok ilegal dari Pekanbaru itu sudah kita ketahui identitasnya, dan kita akan lacak dan berkoordinasi dengan Polres setempat," katanya.

Kapolres juga menyebutkan, kalau rokok-rokok itu sebelumnya diduga sudah pernah disebarkan di Pasaman, dimana rokok-rokok tersebut merupakan hasil produksi Batam dan tidak dibenarkan beredar keluar dari Kota Batam.

"Rokok ini adalah rokok selundupan, kita pastikan disini ada permainan, karena rokok ini hanya boleh beredar di kawasan bebas rokok," ujar Kapolres.

"Tanpa cukai berarti tidak ada pajak yang dibayarkan. Kami sendiri juga heran kok bisa rokok ini beredar secara bebas di Pasaman. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menyelidiki kasus ini," ujar Kapolres.

Sementara itu, menurut pengakuan AS, target penjualannyanya dalam memasarkan rokok sebanyak 23 karung itu selama 10 hari.

"Jika rokok sudah terjual uangnya akan disetor kepada N melalui rekening, dan sebelumnya rokok ini sudah pernah dipasarkan di Pasaman Barat, dan seluruh penjuru Pasaman atau lebih dari 200 kedai," jelasnya.

As menambahkan, pada minggu yang lalu saya sudah setor uang penjualan rokok ini sebesar Rp112 juta kepada bos yang di Pekanbaru.

Pewarta: Eko Fajri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015