Karena ketidakmampuan Lapindo maka Pemerintah memutuskan untuk menangani demi kepentingan rakyat dengan cara memberi pinjaman ke rakyat nanti Lapindo kembalikan lagi pada waktunya."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah tetap mempertanggungjawabkan dana talangan luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal itu dikatakan Wapres menanggapi permintaan PT Minarak Lapindo Jaya yang menolak membayar pajak dan bunga pinjaman dana talangan dari Pemerintah.

"Namanya pinjaman, Pemerintah juga tetap harus mempertanggungjawabkannya. Toh itu kan menalangi jual beli, dan bunganya pasti tidak tinggi, karena Pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan dana yang diberikan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengatakan menolak membayar pajak dan bunga dana talangan yang dipinjamkan Pemerintah untuk mengganti rugi korban luapan lumpur Lapindo.

Akibatnya, pencairan dana talangan tersebut tersendat karena belum ada kesepakatan penghitungan mengenai pembayaran pajak dan bunga dana talangan tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembayaran dana talangan ganti rugi terhadap korban semburan lumpur Lapindo akan dimulai pada Juni 2015.

Wapres mengatakan dana talangan diberikan pemerintah semata-mata demi kepentingan rakyat korban semburan lumpur.

"Karena ketidakmampuan Lapindo maka Pemerintah memutuskan untuk menangani demi kepentingan rakyat dengan cara memberi pinjaman ke rakyat nanti Lapindo kembalikan lagi pada waktunya," kata Wapres.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenpupera menyebutkan dana talangan sebesar Rp872,1 miliar untuk korban lumpur Lapindo akan segera dibayarkan sebelum Juli.

Sebagaimana diketahui, PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu empat tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo.

Nantinya, setelah pemerintah membayar Rp827,1 miliar (setelah hasil audit), Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada Pemerintah.

Bila dalam empat tahun dana Rp827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita Pemerintah.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan pembayaran untuk korban lumpur Lapindo bisa dilakukan langsung oleh Pemerintah tanpa harus melalui BPLS atau Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Sesuai dengan data yang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kekurangan pembayaran terhadap korban lumpur sebanyak Rp827 miliar, bukan Rp781 miliar.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015