Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan kriteria dan persyaratan perusahaan sektor energi dan sumber daya mineral yang bisa memperoleh fasilitas pajak penghasilan atau PPh.

Kriteria dan persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2015 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Jumat.

Sesuai Permen ESDM yang ditandatangani Sudirman Said pada 13 Mei 2015, fasilitas PPh tersebut diberikan dalam dua golongan yakni usaha tertentu serta usaha dan daerah tertentu.

Untuk usaha tertentu, terbagi menjadi delapan bidang usaha yakni gasifikasi batubara, pengusahaan panas bumi, pengolahan dan pemurnian tembaga, serta pengolahan dan pemurnian emas dan perak.

Lalu, bidang usaha lainnya adalah kilang minyak, kilang LNG dan elpiji, pembangkit listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT), serta fasilitas FSRU dan pengadaan gas metana batubara (CBM).

Sementara, untuk usaha dan daerah tertentu, ditetapkan ada 13 item yakni pengolahan dan pemurnian pasir besi, bijih besi, uranium, thorium, timah, timah hitam, bauksit, tembaga, nikel, mangan, zink, dan zirkon di seluruh Indonesia kecuali Jawa (tidak termasuk Madura).

Selain itu, pencairan batubara di Jambi, Bengkulu, Sumsel, Sumbar, Riau, Aceh, dan Kalimantan kecuali Kalbar.

Lalu, industri oleokimia dan bioenergi di seluruh Indonesia kecuali Jawa (tidak termasuk Madura), Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara.

Serta, pengolahan limbah organik menjadi listrik atau bahan bakar di seluruh Indonesia kecuali Jawa (tidak termasuk Madura), Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara.

Permen juga menyebutkan, kriteria dan persyaratan lainnya untuk sejumlah bidang usaha adalah nilai investasi di atas Rp100 miliar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas PPh, mengajukannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015