Ini (sertifikat komunal) sebuah pengakuan negara terhadap masyarakat Papua,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Majelis Rakyat Papua (MRP) mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kebijakan sertifikat komunal bagi kelompok masyarakat adat.

"Ini (sertifikat komunal) sebuah pengakuan negara terhadap masyarakat Papua," kata Ketua MRP Provinsi Papua Barat Vitalis Yumte di Yogyakarta, Jumat.

Vitalis mengatakan program sertifikasi komunal dapat menjaga martabat sebuah Bangsa Indonesia terhadap rakyat Papua.

Vitalis menuturkan Kementerian ATR/BPN akan membentuk tim dari BPN setempat bersama pemerintah daerah guna memverifikasi jumlah suku dan lahan tanah yang di tempati kelompok adat.

Vitalis berharap kebijakan itu segera dilaksanakan guna menghindari sengketa lahan masyarakat adat.

Selain itu, sertifikat komunal juga dapat mengoptimalkan asas kemanfaatan lahan dalam kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.


5 wilayah

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengungkapkan Papua memiliki lima wilayah suku adat dan Papua Barat terdapat dua wilayah suku adat.

Menurut Mathius, lahan tanah itu sudah jelas milik rakyat namun pemerintah harus memberikan pengakuan dan hak ulayat terhadap masyarakat adat.

"Permen (Peraturan Menteri) merupakan kemajuan yang besar," ucap Mathius.

Mathius menyatakan pelaksanaan kebijakan sertifikat komunal harus berasal dari Kementerian ATR/BPN.

Mathius optimis masyarakat Papua menilai kebijakan sertifikat hak komunal merupakan kemajuan pengakuan dari pemerintah.

Mathius mengungkapkan pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua namun realisasi regulasinya masih "setengah hati".

Sejauh ini, Mathius menyebutkan situasi Papua tidak masalah terkait persoalan lahan tanah, namun jika ada investor besar sering terjadi konflik.

"Kalau pengakuan ini sudah ada, masyarakat akan nyaman," ucap Mathius.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan persoalan status lahan tanah di Papua akan dibentuk regulasi Permen yang dituangkan dalam Undang-Undang mengenai Pertanahan.

Ferry menyatakan masyarakat Papua membutuhkan Permen yang mengatur hak komunal atas lahan kelompok masyarakat adat.

Ferry menekankan kebijakan hak komunal itu sebagai pengakuan dan perlindungan negara terhadap lahan milik kelompok masyarakat adat.

Namun Ferry menegaskan pihaknya tidak akan turut campur masalah sistem pembayaran tanah adat karena sesuai kesepakatan dan sudah menjadi tradisi masyarakat Papua dan Papua Barat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015