Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Dua orang oknum Jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Kandangan dan diduga melakukan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kota tersebut terancam dipecat dari kedinasannya di Kejaksaan.

"Saat ini jaksa tersebut sudah kami mutasi ke Kejaksaan Tinggi dan tinggal menunggu sanksi yang akan dijatuhkan," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Pudji Setijono, di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, usulan pemecatan atau lepas baju terhadap kedua oknum Jaksa berinisial FR dan WD itu sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Pudji juga mengatakan alasan kuat diusulkannya pemecatan terhadap kedua oknum Jaksa itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari kasus pemerasaan yang dilakukan dua oknum Jaksa tersebut.

"Dugaan pemerasaan dari hasil pemeriksaan saksi sangat kuat walau kedua oknum itu menolak melakukan perbuatan tersebut," tuturnya saat acara silahturahm dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Terus dikatakannya, pihaknya tidak akan main-main untuk menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa yang curang apalagi sampai melakukan pemerasan.

"Apa yang dilakukan FR dan WD itu merupakan bentuk kenakalan yang sudah tidak dapat ditoleransi dan harus mendapatkan sanksi tegas,"tutur pria yang akan menempati posisi baru di Kejaksaan Agung itu.

Saat ini kedua oknum Jaksa "nakal" itu sudah mendapatkan mutasi untuk FR mutasi/pindah ke Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur sedangkan untuk WD sempat pindah ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Sumatera Utara.

Walau mereka sudah dimutasi keluar Kejaksaan Kalimantan Selatan, namun sanksi terhadap perbuatan mereka tetap harus dijatuhkan sesuai dengan usulan ke Kejaksaan Agung. 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015