Kapal yang terdata semuanya punya izin operasional, jadi yang kita lakukan meminta mereka memperpanjangnya jika izinnya sudah habis atau kemungkinan masih ada kapal yang belum masuk data."
Pandeglang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pandeglang meminta para pemilik kapal di daerah itu untuk mengurus perizinan yang diperlukan guna kegiatan penangkapan ikan atau pelayaran.

"Kita terus menyampaikan imbauan agar pemilik kapal/nelayan melengkapi semua dokumen perizinan yang diperlukan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tata Nanzar Riyadi di Pandegeglang, Sabtu.

Ia menyatakan, melakukan pendataan dan inventarisasi izin operasional kapal, ini dilaksanakan guna mengantisipasi adanya yang belum memiliki perizinan.

Menurut dia, pendataan dilakukan karena izin operasional merupakan kelengkapan wajib bagi kapal yang masih aktif digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.

Tata juga menyatakan, di daerah itu terdapat 1.200 unit kapal nelayan, dan seluruhnya memiliki izin operasional.

"Kapal yang terdata semuanya punya izin operasional, jadi yang kita lakukan meminta mereka memperpanjangnya jika izinnya sudah habis atau kemungkinan masih ada kapal yang belum masuk data," ujarnya.

Mengenai pengurusan izin, menurut dia, karena hampir seluruhnya berkapasitas di bawah 10 GT maka cukup di Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang.

Terkait pelayanan, menurut dia, diupayakan semaksimal mungkin, yang penting nelayan membawa perlengkapan yang diperlukan.

"Kalau dokumennya lengkap para nelayan juga lebih tenang dalam melakukan penangkapan ikan," katanya.

Tata juga menyatakan, jumlah nelayan di Kabupaten Pandeglang yang terdata sebanyak 6.000 kepala keluarga yang tersebar di beberapa kecamatan, diantarnaya Labuan, Carita, Pagelaran, Panimbang, Cibaliung, Cimanggung dan Sumur.

Pewarta: Sambas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015