Penduduk lokal selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang."
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kuantan Singigi, Provinsi Riau, berhasil meringkus enam pelaku penambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, mengatakan keenam pelaku ditangkap pada Selasa siang (2/6).

"Keenamnya tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas secara ilegal," katanya.

Ia menjelaskan keenam pelaku yang berinisial BI (42), ST (40), KN (36), SO (42), SI (35) tersebut beroperasi di areal perusahaan sawit PT TBS.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti mesin dompeng dan sejumlah alat penambangan lainnya.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan saat ini para pelaku diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guntur menjelaskan bahwa kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut berlangsung cukup lama dan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Menurutnya kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, namun dikarenakan pengawasan yang masih minim serta dengan alasan desakan ekonomi membuat mereka selalu kembali menambang.

Terlebih lagi sebagian besar penambang didominasi oleh pendatang asal luar daerah. "Penduduk lokal selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang," jelasnya.

Sebelumnya, sepanjang Mei 2015, Jajaran Polres Kuansing berhasil mengamankan belasan pelaku penambangan ilegal.

Sementara itu, Kepala Polres Kuansing, AKBP Edy Sumardi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam usaha untuk memberantas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan tebang pilih dalam penegakkan hukum, setelah menangkap panadah dan pembeli emas hasil usaha ilegal saat ini pihak pelaku PETI di proses secara hukum," sebutnya.

Pewarta: Abdul Razak/Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015