DP4 ini bersumber dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan diverifikasi oleh Kemendagri dengan menggunakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang mencakup 102.068.130 jiwa kepada Komisi Pemilihan Umum terkait keperluan pemilihan kepala daerah secara serentak pada Desember mendatang.

Penyerahan DP4 tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Temenggung kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung Kemendagri Jakarta, Rabu.

Mendagri Tjahjo Kumolo tidak dapat menyerahkan data DP4 tersebut secara langsung karena menghadiri sidang kabinet di Istana Negara.

"DP4 ini bersumber dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan diverifikasi oleh Kemendagri dengan menggunakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Data ini kemudian akan digunakan KPU sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih untuk pilkada serentak," kata Yuswandi.

Dia menjelaskan data DP4 tersebut nantinya akan disinkronkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014 lalu oleh KPU.

Hasil sinkronisasi tersebut kemudian dimutakhirkan dan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak gelombang pertama.

"DPS kemudian dimutakhirkan bersama petugas KPU di lapangan untuk diproses lebih lanjut hingga akhirnya menjadi DPT," tambah Yuswandi.

Sementara itu, Ketua KPU Husni menghargai upaya Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, yang menyerahkan data DP4 secara tepat waktu.

Kualitas data yang diserahkan kali ini pun, lanjut Husni, lebih baik daripada pelaksanaan pilkada tahun-tahun sebelumnya.

"Data DP4 ini akan memudahkan bagi penyelenggara pemilu serta memberikan jaminan tingkat kualitas data lebih baik. Pilkada sebelumnya, pengalaman kami, sumber datanya ada dua yakni dari KPU dan pemda setempat; dan itu perlu waktu dan energi ekstra untuk membandingkannya," kata Husni.

Dengan pemberian data DP4 dari Kemendagri kepada KPU Pusat, lanjut Husni, maka pengelolaan daftar pemilih lebih terintegrasi kepada KPU daerah melalui sistem informasi internal yang dimiliki KPU.

"Kalau sekarang sumber data kependudukannya hanya satu, yakni DP4 dari Kemendagri, dan tidak boleh ada sumber data lain," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015