Mukomuko (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Rabu, menyita aset negara berupa satu unit mobil dinas Toyota Fortuner yang dikuasai oleh AP, mantan Ketua DPRD setempat.

"Kami telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di Desa Pondok Baru Kecamatan Teramang Jaya milik mantan Ketua DPRD setempat, dan menyita alat bukti dokumen serta mobil dinas Toyota Fortuner yang dikuasainya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Rabu.

Sugeng dalam konferensi pers itu mengatakan, penggeledahan dan penyitaan aset negara merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam kasus penggelapan aset barang Kabupaten Mukomuko oleh pihak tertentu.

Ia mengungkapkan, saat penggeledahan rumah dan penyitaan alat bukti dokumen beserta mobil dinas mantan Ketua DPRD setempat, empat orang penyidik Kejari dibantu pengamanan Kepolisian Sektor Kecamatan Teramang Jaya.

Hasil penggeledahan itu, katanya, ditemukan satu unit mobil dinas berdasarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil dinas Toyota Fortuner tahun 2007 dengan pelat bernomor polisi BD 2 N.

Saat diamankan, mobil dinas itu berganti nomor polisi dari BD 2 N menjadi BD 1973 AK.

"Setelah dicocokkan, mobil ini adalah aset daerah ini yang dahulunya mobil inventaris DPRD. Mobil ini sesuai ketentuan harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, tetapi malah dikuasai pihak lain," ujarnya lagi.

Dia menyatakan sangat yakin dengan alat bukti yang tersedia saat ini, sah ada tindak pidana di sana.

Ia memprakirakan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp135 juta atau sesuai dengan nilai lelang mobil dinas tersebut.

Tetapi pihaknya akan menghitung ulang nilai kendaraan tersebut, dan selanjutnya pihaknya akan memanggil sedikitnya delapan orang saksi dalam kasus penggelapan aset negara ini.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015