Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad akan memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan melawan Polri.

"Kalau disampaikan sekarang nanti sudah basi, tidak jadi surprise," kata dia sebelum bersaksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Meskipun belum mau menjelaskan informasi yang akan diungkapnya di persidangan, Samad mengaku bahwa sebagai pimpinan KPK dia sangat mengetahui semua proses hingga duduk perkara yang menimpa Novel.

Ia pun tak segan membeberkan di muka persidangan tentang segala hal yang dilihat dan diketahuinya terkait perkara Novel, termasuk tentang surat permintaan penangguhan penahanan yang disampaikannya kepada pimpinan Polri.

"Oleh karena itulah kenapa saya menyurat kepada pimpinan Polri untuk minta ditangguhkan pemeriksaannya. Itu akan saya jelaskan sejelas-jelasnya, seterang-terangnya di depan persidangan," kata dia.

Selain Abraham , pihak Novel juga akan menghadirkan Taufik Baswedan yang merupakan keluarga Novel, serta Wisnu, Ketua RT 003 tempat tinggal Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Wisnu adalah saksi mata yang mengetahui langsung peristiwa penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya 1 Mei dini hari.

Tim kuasa hukum Novel juga akan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli etika hukum Romo Frans Magnis Suseno, ahli hukum pidana Fahrizal Aziz, dan pakar HAM Rafendy Djamin.

Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015 karena dinilai ada kesalahan prosedur.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim atas dugaan sebuah tindak pidana penganiayaan di Bengkulu pada 2004

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap menembak langsung korban yang juga tersangka kejahatan.


Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015