Temanggung (ANTARA News) - Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Temanggung mencabuti tanaman tembakau petani yang ditanam di lahan hutan lindung di lereng Gunung Sindoro dan Sumbing Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Kami terpaksa mencabutinya, karena petani nekat menanam tembakau di kawasan hutan lindung, karena hutan lindung tidak boleh ditanami tanaman semusim," kata Asisten Perhutani BKPH Temanggung, Cahyono di Temanggung, Jumat.

Ia menuturkan ada sekitar 15 hektare tanaman tembakau yang dicabuti. Tanaman tembakau tersebut menyebar di beberapa wilayah desa, antara lain di Desa Giripurno, Katekan, dan Canggal di Resor Pemangku Hutan (RPH) Kwadungan.

Ia mengatakan tanaman tembakau tersebut ditanam di sela-sela tanaman kopi dan kemar.

"Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menanam tanaman semusim seperti tembakau di lahan Perhutani, karena mereka nekat menanam maka kami cabuti," katanya.

Menanggapi pencabutan tersebut, katanya mereka meminta agar tahun ini boleh menanam tembakau di lahan Perhutani dan tahun depan tidak lagi melakukannya.

"Padahal, sejak 2013 lalu mereka telah berjanji dengan kalimat tersebut, ternyata mereka melakukan penanaman tembakau lagi di hutan lindung maka kami bertindak tegas," katanya.

Ia menuturkan hampir setiap tahun terjadi pelanggaran tersebut karena kesadaran arti penting hutan lindung masih kurang. Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi dan pencegahan agar warga tidak menanam tembakau di lahan hutan.

"Namun, juga sudah ada yang berhenti total tidak lagi menanam tembakau di hutan, yakni di Kecamatan Tembarak," katanya.

Ia mengatakan lahan hutan yang ditanami tanaman semusim berarti tanahnya digempur setiap hari maka tidak akan mempunyai kekuatan sehingga mudah erosi atau bahkan longsor saat terkena hujan.

Ia mengatakan jika penamanam tembakau di hutan lindung melibatkan orang Perhutani akan ditindak tegas termasuk dirinya jika terlibat siap meletakkan jabatannya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015