Oleh karena itu, perlu ada aturan perundangan yang dapat melindungi TKI yang bekerja di luar negeri,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Ali Taher mengatakan banyaknya permasalahan tenaga kerja Indonesia yang terjadi selama ini menunjukkan perlindungan terhadap TKI masih lemah.

"Oleh karena itu, perlu ada aturan perundangan yang dapat melindungi TKI yang bekerja di luar negeri," kata Ali Thaher saat audiensi dengan Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Ali Thaher, Komisi IX DPR RI komit akan berusaha membantu perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi TKI di luar negeri.

Thaher menjelaskan bahwa DPR RI saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN).

"Pada pembahasan revisi UU tersebut, kami membutuhkan masukan dari stakeholder, termasuk dari FSPILN pada pertemuan hari ini," katanya.

Pandangan sama disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago. Dia mengatakan bahwa revisi UU 39/2004 tentang PPTKILN masih dibahas di tingkat Panitia Kerja di Komisi IX DPR RI.

Menurut Irma, dalam pembahasan sebelumnya, masih terjadi pandangan dengan adanya penghapusan istilah "penempatan".

"Konteks penempatan harus jelas. Jangan sampai penempatan dihapus dalam revisi UU 39/2004," katanya.

Aspek penempatan saat ini, kata Irma, tetap dibutuhkan agar pihak swasta tidak bisa lagi semena-mena hanya sekadar mengambil keuntungan.

Irma mengusulkan agar dalam revisi UU tentang PPTKILN mengatur aspek penempatan 30 persen dan aspek perlindungan 70 persen.

Ali Thaher dan Irma Chaniago sepakat agar DPR terus memperbaiki sistem perlindungan terhadap TKI sebagai mandat konstitusi.

"Kalau tidak, bangsa Indonesia tidak akan mempunyai martabat di dunia internasional," kata Irma.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015