Tegal, Jawa Tengah (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai ditetapkannya mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka hanya kecelakaan.

"Menurut saya Pak Dahlan ini kecelakaan saja," kata Mahfud MD, saat ditemui di Stasiun Kereta Api Tegal, Jawa Tengah, Senin.

Mahfud mengatakan, orang melakukan korupsi ada empat kelompok pertama karena kebutuhan atau by need misalnya orang miskin atau pegawai kecil melakukan korupsinkarena butuh.

Kedua, by greed yaitu karena rakus, seseorang sudah mempunyai harta tapi karena ada kesempatan maka dia melakukan korupsi. Ketiga, by trap atau karena dijebak dan keempat, by accident atau karena kecelakaan saja.

Dia mengatakan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka maka proses hukum harus dijalankan.

"Saya kira bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang menjadi pejabat. Orang bisa dijadikan tersangka korupsi meskipun tidak punya niatan korupsi," katanya.

Seperti Dahlan Iskan yang dinilai Mahfud bersikap praktis, sebagai mantan wartawan mungkin bagi Dahlan membuat keputusan itu dihayati seperti membuat berita, selesai ditulis lalu langsung dilepas untuk masyarakat, tetapi kalau pemerintahan tak bisa gitu, katanya.

Membuat keputusan terkait uang menurut dia harus terus diawasi. Mahfud meyakini Dahlan Iskan tidak mempunyai niat melakukan korupsi.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.

Pada Rabu (6/5), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015