Tegal (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjalankan program sertifikasi terhadap tempat ibadah, pondok pesantren maupun panti sosial.

"Kita bentuk tim dari Kementerian ATR, MUI dan organisasi keagamaan untuk menyelesaikan persoalan fungsi lahan seperti tempat ibadah dan pondok pesantren," kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Tegal, Jawa Tengah, Senin.

Ferry menjadi "keynote speaker" pada acara "Ijtima Ulama" Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Ke-5 di Pondok Pesantren Attauhidayah Tegal.

Dia mengatakan tingkat kesadaran masyarakat terhadap aspek legal kepemilikan dan fungsi lahan tanah seperti tempat peribadatan dan pondok pesantren masih rendah.

Ke depan, Ferry mengharapkan tidak ada rumah ibadah yang disegel masyarakat karena tidak sesuai dengan fungsi dan tata ruang.

Selain itu, rumah peribadatan maupun pondok pesantren itu tidak memiliki legalitas maupun administrasi seperti sertifikat kepemilikan.

Dia mengungkapkan selama ini banyak tanah wakaf yang dimiliki organisasi keagamaan maupun personil terkait kelangsungan pemanfaatn lahan tanah sekolah/madrasah, rumah ibadah dan rumah yatim piatu.

Hal itu khawatir memunculkan masalah peralihan status kepemilikan lahan tanah sehingga membutuhkan kepastian fungsi lahan.

Ferry menyatakan kerjasama Kementerian ATR/BPN RI dengan MUI dalam rangka mengatur tata ruang dan konteks kerukunan masyarakat beragama.

"Jadi orang kemudian dapat kepastian tidak ada larangan mendirikan rumah ibadah namun sebuah perencanaan," tutur politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Dia menekankan amanat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam mengatasi persoalan pertanahan karena dinilai cukup rawan konflik.

(T.T014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015