Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyita uang Rp4 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD R Mattaher, Jambi.

"Penyidik menyita uang Rp4 miliar dari tersangka Z, Direktur PT Sindang Muda Serasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis.

Menurut Tony Spontana, selanjutnya uang sitaan tersebut dititipkan (tanpa bunga) ke BRI Cabang Kebayoran Baru yang sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyelesaian perkara, pihak BRI wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Di bagian lain, penyidik Kejagung juga menyita tanah atas nama Pemerintah Kota Medan yang diatasnya terbit Sertifikat Guna Bangunan (HGB) dalam dugaan korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah Pemda Tingkat II Medan, Sumatera Utara.

HGB itu No 1147 untuk tanah seluas 2.200 m2, No 1150 untuk tanah seluas 5.959 m2 dan No 1151 untuk tanah seluas 26.620 m2.

Tanah tersebut milik Perusahaan Jawatan Kereta Api berlokasi di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015