Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) Prof Mansyur Ramli meminta Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) agar segera memproses badan hukumnya supaya dapat mendaftarkannya ke pemerintah Cq Kementerian Ristek dan Dikti.

Jika Menteri Ristek dan Dikti Mohammad Nasir sudah setuju berdirinya Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Hukum , BAN PT segera menindaklanjutinya, karena sesungguhnya keinginan adanya LAM itu juga dorongan dari Ketua BAN PT, kata Ketua APPTHI, Dr Laksanto Utomo, usai melakukan pertemuan dengan ketua BAN PT di Jakarta, Kamis.

Saat ini BAN PT mempunyai tugas mengakreditasi seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Jumlah prodi di seluruh perguruan tinggi Indonesia, kini sudah lebih dari 20 ribu prodi, sehingga tidak mungkin hal itu hanya ditangani satu lembaga BAN PT saja, kata Laksanto.

Ketua APPTHI yang didampingi, Ketua Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu hukum Indonesia, Djawade Hafid, dan Ketua LAM hukum, Prof. Dr. Ade Saptomo dan sejumlah dekan dari fakultas hukum perguruan tinggi swasta di Indonesia itu, Laksanto menegaskan, keinginan LAM hukum semata-mata untuk membantu tugas pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan khususnya di lingkungan prodi hukum.

"Jumlah prodi tiap tahun terus meningkat, sementara sumber daya manusia di BAN PT tidak bertambah, maka terjadi perlambatan dalam memberikan akreditasi pada perguruan tinggi. Agar hal itu tidak terus merugikan kalangan PT maka sejumlah dekan telah menggagas adanya LAM yang dapat membantu tugas BAN PT," kata Laksano yang juga Dekan Fakultas Hukum Usahid Jakarta.

Prof. Ade Saptomo menambahkan, pihaknya optimis Menteri Ristek dan Dikti akan segera menyetujui LAM hukum itu, mengingat jumlah perguruan tinggi di Tanah Air sudah lebih dari 1000 buah, sehingga rasanya tidak mungkin jika Menteri tidak menyetujuinya.

Menjawab pertanyaan, Ade yang juga Dekan FH Pancasila mengatakan, pihaknya akan mengajak perguruan tinggi negeri dari fakultas hukum, karena setelah LAM hukum berdiri, BAN PT tak lagi berhak memberikan penilaian akreditasi A, B atau C dalam perguruan tinggi fakultas hukum.


BAN PT Dorong

Sementara itu, Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof. Mansyur Ramli mengatakan, pihaknya setuju jika ada asosiasi hukum yang mau mendirikan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk prodi hukum perguruan tinggi, karena dapat mengurangi beban tugas di BAN PT itu.

"Kami tidak merasa disaingi, justru saya mendorong adanya LAM itu di berbagai kesempatan saya katakan, silahkan bentuk LAM apa saja yang penting dapat meningkatkan mutu perguruan tinggi," katanya.

Ia menegaskan, keberadaan LAM di luar BAN PT dimungkinkan karena sudah diamanatkan Undang--undang Sisdiknas tahun 2003 sehingga tidak mungkin ketua BAN PT tidak mendorong keberadaan LAM, katanya.

"Saat ini baru ada LAM Kesehatan, diluar BAN PT, namun keberadaannya, ternyata tidak seperti yang diharapkan, karena sistem informasinya masih kurang terbuka," katanya, seraya menambahkan, jika LAM hukum mau berdiri jangan dijadikan sebagai alat penghidupan organisasi atau para anggotanya.

Mantan rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Mansyur Ramly itu juga mengingatkan, meskipun pihaknya mendorong adanya LAM hukum, namun untuk mendirikan hal itu tidak mudah.

Setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni adanya fisi penjaminan mutu dari keberadaan lembaga itu, mempunyai sarana dan prasarana, mempunyai sekretariat sendiri, dan mempunyai dana minimal cukup untuk operasional selama tiga tahun.

Jika lima syarat tersebut sudah disetujui, pihaknya akan segera merekomendasikan ke Menistek dan Dikti, untuk menyetujuinya, karena salah satu tugas BAN PT selain mengakreditasi prodi PT juga merekomendasikan keberadaan LAM itu, kata Mansyur menegaskan.

Pewarta: Theo Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015