Padahal, ini penting untuk perlindungan."
Bantul (ANTARA News) - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan terhadap bocah perempuan asal Bali, Angeline (8), tidak sesuai prosedur dalam undang-undang yang berlaku.

"Yang terjadi pada kasus Angeline ini, ternyata tidak melalui prosedur seperti dalam undang-undang," ujarnya saat pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial Napza di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, sesuai dengan perangkat UU yang ada, adopsi anak yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) dengan WNI atau WNI dengan warga negara asing (WNA) harus melalui prosedur yang dilaporkan ke Kementerian Sosial (Kemsos).

Namun demikian, menurut dia, orang tua angkat Angeline tidak mengajukan permohonan pengangkatan anak ke kementeriannya, begitu juga ketika dilakukan pengecekan ke Dinas Sosial di Bali tidak ada proses permohonan.

"Kalau memang bapak angkatnya adalah WNA, maka permohonannya harus diajukan ke Kemsos, namun ternyata tidak. Ketika kami koordinasi ke Dinas Sosial di Bali juga permohonan tidak dilakukan, sehingga ini tidak sah sesuai regulasi," katanya.

Khofifah mengatakan, prosedur dalam adopsi anak memang sangat detil dan terlihat rumit, karena prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri, sebab adopsi harus dilihat sebagai proses perlindungan anak.

Menurut dia, rumitnya proses adopsi anak tersebut juga diakuinya menyebabkan masyarakat maupun pihaknya yang ingin mengangkat anak tidak mau mematuhi prosedur yang ada.

"Padahal, ini penting untuk perlindungan. Ini harus menjadi menjadi perhatian kita semua termasuk masyarakat, agar yang terjadi tidak pada penelantaran anak, seperti dalam kasus yang pernah terjadi," katanya.

Ia pun mengatakan, untuk memperbaiki kondisi yang ada, diperlukan pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat.

"Kemudian juga adanya perubahan sudut pandang terkait adopsi anak, yang tidak lagi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang tua yang belum memiliki anak, akan tetapi kebutuhan anak untuk mendapat perlindungan," demikian Khofifah.

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015