Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan menyatakan, pertumbuhan ekonomi yang lesu berimbas kepada turunnya daya beli masyarakat.
 
Tertekannya daya beli itu dipengaruhi oleh berbagai kebijakan beberapa waktu lalu seperti naiknya harga BBM, tarif dasar listrik, dan elpiji. Kenaikan tersebut semakin diperparah dengan terus melonjaknya harga barang kebutuhan pokok seperti bawang, beras, cabai, daging, kacang, beras ketan, dan sayur-sayuran.
 
"Perlahan tapi pasti berbagai kenaikan tersebut mulai berdampak pada inflasi. Laporan BPS terbaru menyebutkan bahwa, telah terjadi inflasi sebesar 0,50 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 119,50. Inflasi tersebut tercatat di 81 kota di seluruh Indonesia," kata Heri di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

 Di sisi lain, Kementerian Perdagangan dan institusi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Bulog, seperti tidak punya arah dan koordinasi yang baik dalam menjaga administered price (harga barang yang diatur pemerintah) tentang Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.
 
Ia menilai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Bulog sepertinya tidak saling dukung. Sebagai contoh, soal cabai dan bawang, Kemendag dan Kementan sering tidak bersinergi dan satu suara, dalam masalah pasokan saat puasa dan lebaran.
 
"Koordinasi yang baik sepertinya masih menjadi 'barang mahal' di Republik ini. Jika terus-menerus seperti itu, maka pasar domestik akan terus tertekan. Harga-harga kebutuhan pokok terus melambung. Daya beli masyarakat lumpuh. Ujungnya, target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah, terancam sulit tercapai," katanya.
 
Saat ini saja, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang year on year untuk periode Mei 2015 sudah mencapai 7,15%. Inflasi itu ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran.

"Jika harga-harga kebutuhan pokok yang berdampak besar pada inflasi tidak segera diatasi, maka kita patut khawatir. Kita tidak ingin kejadian seperti tahun 1998 terulang lagi," kata politisi Partai Gerindra.
 
"Saya mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan stabilisasi harga untuk komoditas-komoditas pokok dan penting. Kebijakan itu harus harus dilakukan dalam bentuk Perpres seperti diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh stakeholder seperti Kemendag," harapnya.  
 
Perpres itu harus tegas mengatur kebijakan harga untuk kondisi-kondisi khusus seperti bulan puasa dan Idul Fitri.  Kebijakan harga yang dimaksud harus meliputi penetapan harga khusus, harga eceran tertinggi, dan harga subsidi untuk barang kebutuhan pokok dan penting.
 
"Sampai saat ini, Pemerintah belum membuat Perpres tersebut. Padahal itu adalah perintah konstitusional Pasal 25 Ayat (3) UU No. 7/2014 tentang perdagangan di mana pemerintah wajib menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga kebutuhan pokok dan penting," sebutnya..
 
Pemerintah juga wajib memberi jaminan bahwa Barang Kebutuhan Pokok dan Penting tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai dengan mutu yang terbaik.

"Saya berharap, Pemerintah dapat dan harus mengutamakan perlindungan atas kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri," kata Heri.‎

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015