Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung fatwa Masail Asasiyyah Wathaniyyah tentang hukum berdosa bagi pemimpin negara yang tidak menepati janji yang diucapkan saat kampanye.

"Ya menguatkan tentu. Tapi memang begitu memakai Al Quran, semua pejabat yang dilantik itu kan semua pakai Al Quran atau Injil untuk yang Kristen, disumpah itu," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres Jakarta pada Jumat.

Menurut Kalla, saat mengucapkan sumpah pemimpin, pada pejabat negara mengatakan dengan jelas untuk taat kepada konstitusi dan undang-undang guna berupaya memajukan negara.

"Ya kalau kita tidak penuhi itu memang dosa, bersumpah ada Al Quran," ujar Wapres.

Fatwa tersebut merupakan salah satu poin pembahasan dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tingkat nasional V di Tegal pada 7-10 Juni 2015.

Terhadap pemimpin yang ingkar janji, MUI mengimbau umat untuk tidak memilihnya kembali jika yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum periode selanjutnya.

Fatwa yang telah disetujui oleh mayoritas ulama MUI itu juga menyoroti masalah suap di saat kampanye. Diputuskan, calon pemimpin yang menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam kategori "risywah" atau suap.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015