"Kami dihubungi temannya dan mengatakan jika Hermin meninggal"
Blitar (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, bernama Hermin Zuningsih (36) diketahui meninggal dunia di negara tempat ia bekerja, Hong Kong, dan sekarang keluarga berharap-harap cemas menunggu kedatangan jenazah.

Sutrisno, kakak Hermin kepada wartawan Jumat mengatakan bahwa keluarga menerima kabar duka itu pada Minggu (7/6). Ia dihubungi oleh rekan Hermin, adiknya yang berada di Hong Kong, mengabarkan jika adiknya meninggal dunia.

"Kami dihubungi temannya dan mengatakan jika Hermin meninggal. Katanya sakit parah," katanya di rumah duka, Desa Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Ia mengaku kaget dengan kabar kematian adiknya tersebut, sebab selama ini jarang mendengar kabar jika adiknya sakit. Ia diberi kabar jika adiknya sakit parah, terkena meningitis.

Rekannya memberi kabar, jika Hermin sempat dirawat di rumah sakit Hong Kong menjalani rawat inap. Namun, ia hanya dirawat beberapa hari, hingga akhirnya meninggal dunia.

Ia dengan keluarga lainnya saat ini cemas menunggu kedatangan jenazah. Keluarga belum mengetahui dengan pasti, kapan jenazah Hermin akan tiba di rumah, mengingat dari KBRI juga belum ada kejelasan.

Sutrisno sempat mempertanyakan kebenaran jika adiknya meninggal dunia karena sakit. Walaupun masih belum percaya penyebab kematiannya karena sakit, Sutrisno mengatakan keluarga bisa menerima kematian Hermin.

Sementara itu, perangkat desa juga akan berusaha membantu dengan melakukan komunikasi dengan instansi terkait meminta penjelasan kepulangan almarhum Hermin. Hal itu dilakukan dengan harapan jenazah segera dapat dimakamkan.

"Langkah selanjutnya, sesuai dengan proses, kami akan sampaikan dan kami menunggu," kata Kepala Desa Plumpungrejo Suroso.

Hermin diketahui menjadi TKW di Hong Kong sejak 13 tahun lalu. Ia berangkat melalui salah satu agen di Surabaya. Keluarga berharap, agen yang memberangkatkan Hermin juga bertanggungjawab dengan mendatangi keluarga.

Kejadian yang menimpa TKW asal Kabupaten Blitar bukan hanya terjadi pada Hermin. Sebelumnya, juga ada TKI asal kabupaten ini yang terancam hukuman mati di Taiwan, sebab diduga melakukan tindak pembunuhan pada mantan majikan.

Aksi itu dipicu karena Indayani (33) merasa tidak terima, kekurangan gajinya selama beberapa bulan tidak diberikan oleh mantan majikannya. Sampai saat ini, kasus itu belum tuntas.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015