Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR dari PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menolak dana aspirasi bagi anggota DPR RI meskipun sudah diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD(MD3).

Pasal 80 huruj J UU MD3 dijadikan sebagai dasar usulan Program Pembangunan Daerah Pemilih atau yang disebut sebagai Dana Aspirasi sebesar Rp20 miliar/orang/tahun.

"Tetapi bagi saya, dana aspirasi ini akan menjadi bias bila disangkutkan dengan asas, fungsi dan peran DPR RI," kata TB Hasanuddin dalam rilis yang diterima, di Jakarta, Sabtu.

Pertama, aspirasi masyarakat seringkali tak hanya menyangkut bangunan fisik saja, tapi juga bisa ideologi, politik, ekonomi dan lain sebagainya.

"Anggota DPR menampung aspirasi tersebut, kemudian menyampaikannya sesuai saluran, tak terbatas pada jumlah uang. Jadi mungkin saja ada aspirasi dan keluhan masyarakat, tapi tak melulu harus dijawab dengan uang," katanya.

Kedua, dana aspirasi itu tak boleh bertentangan dengan sistem pembangunan, yakni pemerintah sebagai perencana sekaligus eksekutor.

"Tugas DPR menyampaikan aspirasi ke pemerintah, lalu pemerintah melihat apakah aspirasi itu komprehensif atau tidak dan kemudian diprogramkan dalam wujud UU APBN," katanya.

"Harus diingat juga, UU Keuangan Negara tak pernah mengamanatkan adanya peran DPR RI dalam kuasa perencanaan dan pelaksanaan anggaran," sebut purnawirawan mayor jenderal TNI AD itu.

Ketiga, akan ada diskriminasi pembangunan bila dana itu dikucurkan. Daerah yang anggota DPR nya sedikit pasti mendapat sedikit dana, sebaliknya berbeda dengan yang banyak anggota DPR nya. Dan kalau mau jujur, justru daerah yang belum disentuh pembangunan, biasanya anggota DPR-nya sedikit.

Ia menyebutkan, kalau dana aspirasi di DPRD kabupaten/kota yang jadi acuan dan kemudian bermasalah. Justru karena itu di DPR harus diluruskan, kita jangan mengikuti yang salah. Jangan sampai nanti terjadi blok-blokan ada daerah partai X, daerah partai Z karena ‎digelontor dana partai-partai.

Sebutnya, kemungkinan kongkalikong dana aspirasi dengan pejabat daerah dan pusat itu sangat besar. Bisa terjadi jual beli lelangan Dana Aspirasi.

"Karena itu, kesimpulan saya, DPR tak usah masuk kepada hal-hal seperti itu. Urus saja pembuatan regulasi dan kontrol yang kuat pada pemerintah," pungkas TB Hasanuddin.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015