Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan 25 argumen mendukung dana Program Pembinaan Daerah Pemilihan (P2DP), salah satunya untuk mengisi kekosongan anggaran bagi daerah yang tidak tersentuh program APBN.

"Kedua, untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat yang tidak terakomodasi dalam program pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan hal itu untuk melengkapi program "quick win" pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Keempat, menurut dia, untuk meningkatkan persentase transfer uang ke daerah; dan kelima meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga DPR, sebagai Lembaga penyalur aspirasi masyarakat.

"Keenam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada anggota DPR, sebagai wakil mereka yang dipilih pada saat pemilu," ujarnya.

Dia menjelaskan dana dapil itu bisa digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, karena penyalurannya tetap melalui mekanisme pemerintah.

Kedelapan, menurut dia, untuk membangun kewibawaan DPR di mata rakyat; dan kesembilan merealisasikan janji-janji politik selama pemilu.

"Kesepuluh, untuk mengikis membesarnya floating mass kontraproduktif terhadap konsolidasi demokrasi," katanya.

Menurut dia, argumen ke 11 adalah untuk mengurangi mafia anggaran di DPR, ke-12 Pendidikan politik bagi bangsa, dan membantu pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran.

Dia menjelaskan dana dapil bisa digunakan untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah, dan ke-15 untuk mengurangi kekosongan perencanaan pada lokus dan fokus tertentu.

"Dana ini juga untuk menunjang azas keadilan antarkomisi di DPR, dengan cara mengurangi penumpukan sektor pada komisi tertentu," katanya.

Argumen ke-17, ujarnya, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, dan untuk memberikan harapan baru bagi masyarakat.

Dia menjelaskan argumen ke-19 untuk memberikan kontribusi terhadap penguatan struktur APBN, perubahan terhadap postur yang konvensional.

"Ke-20 untuk meningkatkan transparansi anggaran, karena dalam penyusunan programnya harus melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah secara terbuka," katanya.

Menurut dia, dana itu untuk mendekatkan anggota legislatif dengan konstituennya, dan menggerakkan energi bangsa dalam isu pembangunan, bukan isu-isu politik yang melelahkan.

Argumen ke-23 menurut dia untuk meningkatkan gerakan antikorupsi di kalangan legislatif karena P2DP diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan argumen ke-24, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah, dalam hal memperbesar intervensi dana pemerintah kepada masyarakat di daerah. Dan yang terakhir menurut dia untuk mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar di pedesaan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015