Serang (ANTARA News) - Sidang gugatan Marissa Haque terhadap Panwas, KPUD Pilkada Provinsi Banten serta DPRD Banten dan Mendagri yang seharusnya digelar hari ini (Kamis 4/1) di Pengadilan Negeri Serang, ditunda hingga pekan depan karena ketidaklengkapan persyaratan administrasi. Ketua Majelis Hakim Suhartanto SH yang memimpin sidang tersebut, mengatakan, beberapa persyaratan administratif yang kurang lengkap tersebut adalah, tidak adanya surat penunjukan langsung atau surat kuasa yang ditandatangani oleh Mendagri kepada Erma Wahyuni yang mewakili tergugat Menteri Dalam Negeri dalam persidangan. Selain itu, surat keterangan keanggotaan dari Ikatan Advokat Indonesia (IAI) dari pengacara pihak tergugat KPUD Banten Agus Setiawan, SH dan dari pihak penggugat Kukuh Pramono Budhi SH, sudah habis masa berlakunya yakni pada tanggal 31 Desember 2006, serta alasan lainnya karena salah satu tergugat yakni DPRD Banten tidak hadir dalam persidangan. Persidangan pertama yang tadinya direncanakan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut, akhirnya ditunda hingga tanggal 11 Januari 2006. Sementara itu dalam persidangan pertama yang hanya berlangsung kurang lebih 10 menit tersebut, tampak hadir penggugat Marissa Haque dan tergugat lainnya KPUD Banten yang diwakili ketuanya Didi Hidayat Laksana, serta Ketua Panwas Pilkada Banten Gandung Ismanto. Usai melaksanakan sidang, pengacara Marissa Haque Kukuh Pramono Budi mengatakan, materi gugatan yang disampaikan kliennya tersebut adalah gugatan perbuatan melawan hukum atas proses hasil pemilihan kepala daerah provinsi Banten periode 2007-2012 yang cacat hukum. "Surat keputusan KPUD No.25 Tahun 2006 tanggal 6 Desember 2006 tentang penetapan pasangan Cagub dan Cawagub terpilih adalah cacat atau batal demi hukum," katanya. Alasannya, kata dia, sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 41 P/Hum/2006 tanggal 21 November yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu tentang permohonan keberatan hak uji materil terhadap pasal 40 ayat 1 PP No.6 tahun 2005. Dalam hasil revisi atau perubahan pada pasal 40 ayat 1 PP tersebut disebutkan, terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai politik. Atas dasar itulah, Marissa Haque mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang terhadap KPUD Banten, Panwas Pilkada Banten dan DPRD serta Mendagri dengan alasan perbuatan tegugat memenuhi unsur sebagai perbuataan melawan hukum.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007