Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengklaim KPK setuju revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK namun sifatnya terbatas yang menegaskan posisi UU tersebut.

"Revisi terbatas itu diinginkan untuk menegaskan posisi hukum UU KPK sebagai lex specialis," katanya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan KPK, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan poin kedua yang ingin di revisi KPK dalam UU KPK, institusi tersebut ingin menegaskan wewenangnya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik KPK.

Ketiga menurut dia, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas, serta keempat penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.

"KPK setuju revisi terbatas dalam empat hal itu saja dan ini masukkan bagi pembentuk UU," katanya.

Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu diamandemen dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu menurut dia juga sebagai penyesuaian dengan ratifikasi UNCAC (UU nomor 7 tahun 2006) dan Program Legislasi Nasional.

Menurut dia setidaknya ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen.

Kelima UU itu yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menyarankan revisi UU KPK ditunda menunggu sinkronisasi dan harmonisasi UU selesai.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015