Ini sebetulnya proses adopsi yang tidak memenuhi prosedur. Kita tidak bisa mendeteksi karena tidak mengikuti prosedur, berarti tidak terdata oleh Kemensos,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setiap tahun sebanyak 50 hingga 60 anak yang diadopsi warga negara asing (WNA) dikembalikan pihak imigrasi ke Kementerian Sosial karena tidak sesuai prosedur.

"Ini sebetulnya proses adopsi yang tidak memenuhi prosedur. Kita tidak bisa mendeteksi karena tidak mengikuti prosedur, berarti tidak terdata oleh Kemensos," kata Mensos Khofifah di Jakarta, Jumat.

Mensos mengatakan, pihaknya baru mengetahui ketika orang tua angkat akan kembali ke negara asal, tapi visanya tidak bisa dikeluarkan oleh negara asal.

"Kalau WNA mau mengadopsi itu memang harus mendapatkan surat izin tertulis dari negaranya yang diwakili oleh kedutaan. Kalau tidak ada surat izin tertulis, persoalannya nanti ketika dia mau kembali ke negaranya itu sulit keluar visa," jelas Mensos.

Bahkan menurut Khofifah saat ini ada tiga anak yang berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos terkait masalah tersebut.

Bagi WNA yang ingin mengadopsi anak Indonesia juga sudah diatur dengan ketat mulai dari undang-undang hingga ke peraturan Mensos dan Dirjen.

Selain itu ada juga Tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak (PIPA) yang terdiri dari kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM bagi proses adopsi yang dilakukan WNA.

"Tapi tim itu baru terbentuk setelah ada permohonan Kemensos, baru dikirim pekerja sosial ke rumah calon orang tua angkat lakukan home visit dalam waktu enam bulan," jelasnya.

Baru Tim PIPA merekomendasikan lalu Kemensos mengeluarkan surat izin pada pengasuhan sementara enam bulan setelah itu ada home visit lagi. Peksos memberi laporan, jika pengadilan setuju baru diberi keputusan adopsi.

"Memang prosesnya panjang karena ini soal perlindungan hukum anak ke depan. Kalau ini dilonggarkan saya khawatir justru akan mendorong perdagangan anak," katanya.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015