Surat telah diterima dengan baik dan telah dibaca oleh Ibu Menlu, namun permintaan klarifikasi yang diminta Ibu Menlu kepada Dubes Australia tidak disampaikan dalam surat tersebut,"
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa disalahkan jika menganggap Australia memang telah menyuap kapten dan Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa imigran gelap menuju wilayahnya untuk kembali ke Indonesia.

Arrmanatha menyampaikan hal tersebut di kantor Kemlu di Pejambon, Jakarta, Jumat, sebagai tanggapan atas surat yang dikirimkan Menlu Australia Julie Bishop kepada Menlu RI Retno Marsudi terkait permintaan klarifikasi dari pemerintah Indonesia atas penyuapan itu.

"Surat telah diterima dengan baik dan telah dibaca oleh Ibu Menlu, namun permintaan klarifikasi yang diminta Ibu Menlu kepada Dubes Australia tidak disampaikan dalam surat tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, Arrmanatha menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa disalahkan jika menganggap memang telah terjadi penyuapan karena sikap pemerintah Australia sendiri yang tidak memberikan informasi yang baru dan jelas.

"Tak bisa disalahkan bila Indonesia menganggap benar terjadi suap, terlepas dari komitmen yang disampaikan Australia untuk mengatasi penyelundupan manusia, namun kenyataan di lapangan tidak demikian," ujar dia.

Sebelumnya, pihak Indonesia telah melakukan investigasi terhadap enam Anak Buah Kapal (ABK) dan kapten kapal yang ditangkap otoritas Indonesia terkait perdagangan dan penyelundupan manusia.

Dari investigasi tersebut, diperoleh jawaban bahwa mereka disuap oleh otoritas Australia untuk membawa kembali kapal mereka yang berisi para imigran untuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Menlu Retno Marsudi secara tegas telah meminta klarifikasi terkait keterangan itu kepada Dubes Australia untuk Indonesia Paul Grigson, sehingga diperoleh informasi yang lebih jelas.

Jubir Kemlu menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk membebaskan Australia dari dugaan-dugaan, namun dengan tidak adanya kejelasan dari pihak Australia, maka Indonesia tidak bisa disalahkan jika menganggap penyuapan itu benar-benar terjadi.

"Kita tak perlu menunggu jawaban Australia untuk memproses hukuman kepada enam orang itu. Nanti pengadilan yang akan membuktikan dan memutuskan apakah itu (penyuapan) pernah terjadi," kata dia.

Seperti yang diberitakan media-media Australia, Perdana Menteri Tony Abbott hanya memberikan jawaban mengambang yang tidak membenarkan maupun menampik isu tersebut.

Abbott justru menyalahkan pemerintah Indonesia yang tak mampu menjaga wilayah perairannya sehingga menyebabkan kapal imigran lolos menuju perairan Australia.

Jubir Kemlu menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat berkomitmen untuk memberantas penyelundupan dan perdagangan manusia, namun tetap dibutuhkan kerja sama internasional yang komprehensif, baik oleh negara asal, negara transit dan negara tujuan agar benar-benar dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Pewarta: A Fitriyanti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015