Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta KPU untuk tidak mengkhawatirkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meskipun akan dibahas pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI.

"RDP dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda KPU untuk mensukseskan Pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti," kata Lukman Edy dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Menurut dia, RDP adalah biasa dilakukan DPR RI sebagai fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh UUD NRI 1945 yang menyatakan hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum.

"Disamping bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakkan hukum, hasil audit ini juga bisa menjadi bahan evaluasi apakah KPU periode ini punya kemampuan melaksanakan amanah negara, yaitu amanah menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai UU Pemilihan Umum, dan UU Pilkada, serta kewenangan menjalankan keuangan negara secara transparan dan akuntabel," katanya.

Komisi II DPR RI dalam rapat internal 10 Juni lalu merekomendasikan seluruh mitra Komisi II DPR RI yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN tahun 2014 berdasarkan laporan BPK, akan ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh Komisi II DPR RI sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, terutama terhadap KPU.

"Pada awalnya memang ada anggota Komisi II DPR RI yang mendorong untuk khusus KPU saja, tetapi anggota-anggota lain maunya audit dilakukan jangan hanya KPU saja tetapi juga semua mitra kerja Komisi II supaya tidak ada tendensi Komisi II balas dendam kepada KPU, dan itulah yang menjadi keputusan rapat internal Komisi II," katanya..

Senin 22 Juni 2015, Komisi II DPR RI mengundang KPU untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker).


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015