Manado (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan dimulai 23 Juni sampai 6 Juli 2015.

"Saat ini kami masih menyelesaikan semua kekurangan teknisnya dan akan diserahkan pada PPS di kelurahan pada 22 Juni untuk mulai diverifikasi," kata Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, di Manado, Sabtu.

Paransi mengatakan nanti syarat dukungan tersebut akan diverifikasi secara faktual oleh PPS untuk melihat apakah benar pendukung sesuai dengan alamat yang diserahkan ataukah sudah tidak lagi berada di alamat tersebut.

Dia mengatakan jika memang nanti PPS menemukan adanya kesalahan atau kekurangan serta kesalahan, maka akan dilakukan penghapusan, dimana pendukung akan dihapuskan dari daftar dan calon mendapat kesempatan melakukan perbaikan.

"Jadi jika dalam pemeriksaan lapangan ada yang tidak sesuai dihapus hanya yang itu saja, bukan seperti sebelumnya jika ada kesalahan kena sanksi satu tidak benar yang dihapuskan 50 nama pendukung," katanya.

Khusus untuk calon perseorangan Manado yang hanya ada satu pasangan yakni Markus Palantung dan Robert Pardede, dengan syarat dukungan yang dimasukan 39.667 KTP berasal dari 10 kecamatan.

"Maka verfikasi juga hanya dilakukan di 10 kecamatan tanpa Bunaken Kepulauan, mulai 23 Juni hingga 6 Juli mendatang dan harus dikembalikan ke KPU Manado," katanya.

Dia mengatakan jika sampai selesai waktu verifikasi faktual tersebut dan ternyata masih memenuhi syarat dukungan maka dia bisa mendaftar secara resmi ke KPU nanti pada 26-28 Juli 2015 sebagai calon wali kota dan wakil wali kota bersama dengan yang diusung partai politik.

Paransi mengatakan calon harus siap saat verifikasi dilakukan, agar jika ada yang masih kurang dapat melakukan perbaikan secepatnya sampai batas waktu yang ditetapkan, dan tetap akan lolos untuk masuk dalam tahapan berikutnya.

Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015