Kudus (ANTARA News) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang penerapan seleksi baca tulis dan berhitung (calistung) terhadap siswa baru sekolah dasar (SD), kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kudus Hartono.

"Sesuai ketentuan, proses seleksi tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain," ujarnya di Kudus, Senin.

Selain itu, kata dia, dalam penerimaan siswa baru di SD juga tidak dipersyaratkan telah mengikuti taman kanak-kanak (TK) atau TK Luar Biasa, pendidikan anak usia dini ataupun kelompok bermain.

Ia menegaskan, calistung bukan menjadi syarat utama bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di Kudus.

Proses seleksi yang harus dijalankan, yakni didasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas yang paling tua dibuktikan dengan akte kelahiran.

Pertimbangan berikutnya, yakni jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan dibuktikan dengan kartu keluarga.

"Selain itu, bisa mempertimbangkan urutan pendaftaran," ujarnya.

Apabila masyarakat menemukan sekolah yang menerapkan seleksi calistung, dia mempersilakan, untuk lapor ke Dinas Pendidikan Kudus agar bisa ditindaklanjuti.

Tanpa ada laporan masyarakat, dia mengakui, sulit memantau seluruh sekolah tingkat dasar yang melakukan proses seleksi penerimaan siswa baru.

Jika ditemukan sekolah yang menerapkan tes calistung dalam penerimaan siswa baru, dia berjanji, akan memprosesnya dan jika terbukti tentu kepala sekolahnya sebagai pihak yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan pada sekolah dasar yang nekat melaksanakan seleksi calistung pada PPDB berupa peringatan tertulis, langsung dan hingga peringatan keras.

Larangan menerapkan tes calistung, kata dia, karena di TK juga hanya diperbolehkan mengenalkan huruf dan angka dan dilarang menerapkan pelajaran calistung.

Dengan demikian, lanjut dia, guru yang mengajar siswa kelas 1 SD yang akan mengajarkan membaca, menulis dan berhitung.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Latif
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015