Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang tatacara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) atau "dana aspirasi" menjadi peraturan.

"Saudara-saudara ini adalah hak, kalau ada anggota yang tidak mau menggusulkan atau tak mau menggunakan ya tidak apa-apa. Jadi apakah Rancangan peraturan DPR tentang tatacara P2DP ?," kata pimpinan rapat paripurna DPR Fachri Hamzah sambil mengetokkan palu di Senayan Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, dalam paripurna tersebut terjadi perdebatan. Setidaknya ada tiga fraksi yang menolak peraturan tersebut, yakni; Fraksi PDI-P, fraksi Nasdem dan fraksi Hanura.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Arif Wibowo menegaskan fraksi menolak rancangan peraturan tatacara pengajuan P2DP "dana aspirasi".

Arif menegaskan bahwa anggota DPR adalah wakil rakyat seluruh Indonesia dan sama sekali bukan wakil daerah pemilihan.

"Program ini dalam jangka menengah dan panjang justru akan mempersulit proses integrasi kita karena akan justru memperlebar jurang ketidakadilan," kata Arif.

Arif juga menjelaskan pasal 80 huruf C UU MD3, memang menyisakan perdebatan bahwa anggota DPR memiliki hak untuk usulkan program tetapi tidak dibatasi oleh dapil.

Hal yang sama disampaikan Johny G Plate dari Fraksi Partai Nasdem yang menilai program dana aspirasi ini justru akan sangat rawan penyimpangan.

Selain tiga fraksi tersebut, anggota F-PG Agun Gunandjar Sudjarsa secara pribadi juga menolak hal tersebut. Agun menyampaikan empat alasan penolakannya.

Pertama, Agun menilai peraturan ini dalam implementasinya akan sangat menimbulkan ketidakadilan bagi Indonesia bagian barat dan timur.

"Ini justru akan terjadi ketimpangan sangat besar," kata Agun.

Kedua, program ini justru akan sangat memberatkan anggota dewan.

"Bagaimana kita melihat kapitalisasi masyarakat. Kita justru akan terbebani oleh usulan dari masyarakat yang banyak sekali yang tak mungkin akan bisa terlayani," kata Agun.

Ketiga, Agun menilai dengan adanya program aspirasi ini dewan akan menjadi jabatan elitis, yang menggiurkan.

Keempat, Agun mempertanyakan bagaimana mungkin seorang anggota dewan di dapil bisa melepaskan diri dari parpol.

"Ini program hanya akan mempolitisasi anggota dewan yang ada dan ini akan membuat dia terpilih seumur hidup. Dan akan menutup kemungkinan anggota-anggota baru," kata Agun.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015