Nanti akan dipanggil lagi"
Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memanggil ulang mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Nanti akan dipanggil lagi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Hari ini KPK memanggil Ilham sebagai tersangka tapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut. "Ilham Arief Sirajudin tidak hadir tanpa keterangan," tambah Priharsa.

Terkait kemungkinan untuk menjemput paksa Ilham, menurut Priharsa hal itu dimungkinkan.

"Sesuai KUHAP, penyidik bisa saja melakukan penjemputan, jika dari beberapa pemanggilan tidak hadir tanpa alasan yang patut," ungkap Priharsa.

KPK memanggil Arief setelah menetapkan kembali politisi partai Demokrat tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2015.

Meski sebelumnya pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut hakim Upiek bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa photo copy tanpa bisa menunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

Penetapan Ilham sebagai tersangka itu menurut pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan KPK akan melakukan perlawanan hukum dengan menerbitkan sprindik baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi halaman 106 hasil "judicial review" pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai objek praperadilan.

"Kita mengacu pada putusan MK tentang perluasan objek praperadilan pasal 77 KUHAP. Kita lihat halaman 106, untuk kemudian penegak hukum punya kewenangan mengulangi proses awal, dengan kata lain KPK bisa menerbitkan sprindik baru," ungkap Johan pada 2 Juni 2015.

Namun atas penetapan ulang dirinya sebagai tersangka, Ilham kembali mengajukan praperadilan pada 16 Juni 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi belum ada penujukan hakim," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna pada 17 Juni 2015.

Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015