Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak setuju jika kewenangan penyadapan Kepolisian RI sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disebabkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK terlalu bebas dan perlu diperketat.

"Kalau disamakan, tentu harus ada aturan-aturannya. Penyadapan itu harus diatur dengan lebih baik dan rinci, supaya jangan melanggar hak-hak orang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.

Terkait keinginan Polri untuk memiliki kewenangan penyadapan, Wapres mengatakan lembaga Tri Brata tersebut telah memiliki wewenang tersebut.

"Kami (Pemerintah) belum melihat semuanya, tetapi polisi itu sudah punya hak yang sama untuk memberantas korupsi. KPK memang dibentuk dengan hal khusus, polisi juga sebenarnya ada kewenangan khusus, malah alat sadapnya lebih canggih," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti berharap institusinya memiliki kewenangan yang sama dengan KPK terutama soal kewenangan penyadapan.

"Kami minta penyadapan seperti KPK, kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan, tapi beda antara KPK dan Polri," kata Badrodin.

Dia mengatakan, apabila Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK, institusi itu akan bisa lebih hebat dari saat ini. Karena selama ini, menurut dia, jika Polri ingin menyadap, maka harus memiliki izin dari pengadilan.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015