Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada masing-masing PNS senilai total penghasilan dalam sebulan (termasuk tunjangan)."
Koba (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan pejabat negara pada 1 Juli 2015.

"Sudah bisa dipastikan pada 1 Juli gaji ke-13 sudah bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah, Syarifullah Nizam di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, total penerima gaji ke-13 sebanyak 3.157 orang dengan nominal uang yang akan dicairkan tersebut sebesar Rp11.224.723.700.

"Komponen gaji ke 13 tersebut adalah gaji pokok, tunjangan umum, fungsional dan tunjangan struktural. Termasuk juga bupati dan wakil merupakan pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13," jelasnya.

Ia menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan gaji bulanan yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil.

"Anggota DPRD tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13, iuran pokok pegawai dan uang BPJS tidak dipotong, hanya dipotong pajak saja," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengalokasian gaji ke-13 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

"Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada masing-masing PNS senilai total penghasilan dalam sebulan (termasuk tunjangan)," ujarnya.

Ia membantah, bahwa pencairan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Idul Fitri dan bukan merupakan uang THR.

"Kebetulan saja sesuai aturan, bahwa pencairan gaji ke-13 itu bertepatan pada Juli yaitu bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015