Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2015 tentang perubahan Peraturan Presiden No 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Dalam informasi yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Kamis, revisi tersebut guna mengoptimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif.

Perpres tersebut mengubah sejumlah hal, diantaranya, dalam pertanggungjawaban Badan Ekonomi Kreatif.

Bila sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka dalam Perpres perubahan tersebut, Badan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri pariwisata.

Perpres No. 72/2015 itu juga mengubah struktur organisasi Badan Ekonomi Kreatif. Jika pada Perpres No. 6/2015, Deputi di Badan Ekonomi Kreatif dibantu oleh tenaga profesional, maka pada Pasal 29 Perpres No. 72 Tahun 2015 disebutkan Deputi dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Direktorat sebagaimana dimaksud dapat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional, atau dapat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) subdirektorat.

Sementara pada Pasal 35 disebutkan, untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk satuan tugas yang terdiri atas tenaga profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

"Satuan tugas sebagaimana dapat dibentuk sesuai kebutuhan, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala (Badan Ekonomi Kreatif, red)," bunyi Pasal 35 Ayat (2,3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres itu, Kepala dapat dijabat oleh pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Sementara wakil kepala, sekretaris utama, dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Ada pun kepala biro, Direktur, dan inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kepala bagian dan kepala subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator, dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.

Perpres itu juga menegaskan, kepala, wakil kepala, deputi, direktur, dan kepala subdirektorat, di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.


Hak Keuangan

Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 ini menyebutkan, kepala diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat menteri.

Sementara wakil kepala dan deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a.

Ada pun direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a.

Sedangkan kepala subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015