Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengimbau masyarakat agar jangan mengucilkan para penyalahguna narkoba.

"Di Indonesia, ada anak menggunakan narkoba, dianggap aib keluarga. Dia dikucilkan," kata Anang dalam diskusi bertajuk Rehabilitasi Sebagai Solusi Alternatif Atasi Indonesia Darurat Narkoba, di Jakarta, Kamis malam.

Pengguna narkoba, kata dia, seharusnya dirangkul oleh masyarakat, terutama keluarga agar bisa mendapatkan semangat untuk sembuh.

"Jangan biarkan korban merenung sendiri, melamun. Yakinlah bahwa penyalah guna bisa pulih," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa upaya rehabilitasi pengguna narkoba tidak memakan biaya yang mahal. Pasalnya upaya rehab bisa dilakukan oleh keluarga penyalah guna dengan menggunakan sarana ruangan kosong.

Sementara dalam pemulihannya, pengguna bisa diberikan berbagai terapi untuk memulihkan kondisi tubuhnya dari efek narkoba.

"Masukkan pengguna narkoba di ruang tertutup. Seminggu kemudian, akan terdetoks (tubuh pengguna) secara alami. Kemudian rehab dengan pendekatan agama, pendekatan psikologis, lama-lama dia akan menemukan semangat, beri dia aktifitas, dia akan sembuh," katanya.

Sementara dalam penanganan secara profesional, ia mengakui masih kurangnya fasilitas rehabilitasi di Indonesia. Saat ini, baru ada sekitar 300 RS di seluruh Tanah Air yang bisa menerima pecandu narkoba untuk direhabilitasi.

Selain itu, dalam segi kesiapan SDM juga masih kurang. "Dokter-dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di RS belum memiliki pengetahuan memadai tentang narkoba, adiksi.Kita harus siapkan SDM yang memadai untuk kepentingan rehabilitasi," imbuhnya.

Dalam diskusi tersebut, Anang juga menyoroti tentang upaya memerangi narkoba tidak hanya dengan menghukum berat para bandar narkoba, tetapi juga harus diiringi dengan memaksimalkan rehabilitasi penyalah guna. Namun kedua upaya itu, kata Anang, belum berjalan dengan baik di Indonesia.

Pasalnya di Indonesia, para penyalah guna malah dihukum pidana oleh penegak hukum. Padahal hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa adanya jaminan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.

"Jadi apa mereka kalau tetap penjara? Bisa jadi malah mereka tetap menggunakan narkoba," pungkasnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015