Kami (polisi) telah meminta. Imigrasi untuk mendeportasi pelaku
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Irak Hussein Hashim yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap dua wanita di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.

"Kami (polisi) telah meminta. Imigrasi untuk mendeportasi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat.

Krishna mengatakan petugas kepolisian sempat menahan Husain selama 1x24 jam, lalu menyerahkan kepada petugas Imigrasi pada Kamis (25/6) malam.

Krishna menyatakan polisi meminta warga Irak yang berstatus pengungsi itu dideportasi karena penanganan kasus hukum pelecehan seksual memerlukan waktu panjang dan butuh dua alat bukti yang kuat.

Berdasarkan informasi, Husain mencoba memeluk dan mencumbu paksa seorang mahasiswi berhijab saat berada di lift Apartemen Kalibata City pada Senin (22/6).

Korban sempat berontak kemudian keluar lift mengadu kepada orang tuanya dan petugas keamanan apartemen.

Kejadian selanjutnya, Husain diduga memegang bagian bawah tubuh seorang wanita pada Rabu (24/6) malam.

Wanita itu melaporkan ke petugas satuan pengamanan apartemen hingga pelaku dikejar dan ditangkap.

Petugas satpam apartemen menyerahkan warga Irak itu ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015