Pembangunan panti rehabilitasi sosial di tujuh provinsi yang bersumber dari APBN-P sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp66 miliar untuk membangun tujuh panti rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada 2015.

"Pembangunan panti rehabilitasi sosial di tujuh provinsi yang bersumber dari APBN-P sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Panti rehabilitasi tersebut akan dibangun di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Maluku Utara.

Kementerian Sosial mendapatkan mandat melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap pecandu dan korban penyalahgunan narkotika, sesuai amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini Kemensos menetapkan 118 lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) melalui SK Mensos No. 41/HUK/2015 tanggal 24 April 2015 untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial 10 ribu pecandu melalui IPWL.

IPWL pelaksana rehabilitasi sosial di bawah pembinaan Kemensos terdiri dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT), lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta 111 lembaga milik masyarakat,

"Program rehabilitasi didukung 700 Pekerja Sosial (peksos) dan 500 kanselor adiksi untuk mewujudkan rehabilitasi sosial komprehensif dan profesional," katanya.

Masing-masing daya tampung panti rehabilitasi sebanyak 200 klien dengan masa rehabilitasi sosial selama enam bulan. Artinya, target setiap tahun 400 klien, sehingga total target bisa dicapai tujuh panti setiap tahun sebanyak 2.800 klien.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015