Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mendorong salah satu produsen gula di Lampung PT Sugar Labinta untuk membidik pasar ekspor sekaligus menjadi pelopor ekspor Gula Kristal Rafinasi (GKR).

“Karena dengan kualitas yang telah memenuhi standar international yang dibuktikan dengan berbagai sertifikat yang dimiliki seperti ISO 22000, Kosher dan lain-lain, sangat dimungkinkan bagi PT Sugar Labinta untuk melakukan penetrasi pasar ekspor,” kata Menperin melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Menperin mengatakan, orientasi ekspor menjadi salah satu solusi dari pemanfaatan kapasitas pabrik gula rafinasi yang belum maksimal, serta merupakan bagian dari upaya peningkatan perolehan devisa yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Pada kesempatan tersebut, Menperin mengapresiasi PT Sugar Labinta karena komitmennya yang secara disiplin menyalurkan produk gula kristal rafinasinya hampir 100 persen kepada industri makanan dan minuman.

Hal tersebut sesuai dengan kontrak yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan rekomendasi Importir Produsen Raw Sugar (IP RS) kepada Kementerian Perindustrian.

"Hal ini dapat dibuktikan dari hasil audit distribusi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan maupun dari hasil verifikasi kontrak yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian," papar Menperin.

Selain itu, apresiasi tersebut juga diberikan atas upayanya yang gigih dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu produk dan efisiensinya, sehingga gula dengan spesifikasi khusus (misalnya untuk formula bayi) yang sebelumnya seluruhnya diimpor, secara bertahap sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri sendiri.

“Dari awal berdirinya industri gula kristal rafinasi (GKR), Pemerintah dalam hal ini Kemenperin telah memikirkan perlunya sinergi dan harmoni antara industri gula berbasis tebu yang sudah ada dengan industri gula rafinasi yang mulai tumbuh agar sama-sama tumbuh dan saling mengisi,” ungkap Menperin.

Oleh karena itu, dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 643 tahun 2002 tentang Tata Niaga Impor Gula yang kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527 tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Aturan tersebut mengatur antara lain, pemisahan pasar gula kristal putih untuk konsumsi langsung masyarakat dan gula kristal rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Ke depan yang penting adalah bagaimana menjaga harmoni, agar masyarakat mendapat gula dengan kualitas yang baik dengan harga yang wajar dan terjangkau, serta industri makanan dan minuman mendapatkan pasokan gula secara cukup dan tepat waktu dengan kualitas yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan,” harap Menperin.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015