Kami selalu optimis. Ya mudah-mudahan saja kalau PSSI yang menang, mau atau tidak Menpora tunduk dengan hasil keputusan sidang PTUN nanti?"
Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengharapkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang Jakarta Timur terkait Surat Keputusan (SK) Menpora Imam Nahrawi tentang pembekuan PSSI nomor 01307 dapat selesai sebelum lebaran.

Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (29/6) merupakan pertemuan Kemenpora dan PSSI untuk yang kesembilan kalinya. Adapun agenda untuk sidang nanti adalah pengajuan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak tergugat, dalam hal ini Kemenpora.

"Kami siap saja. Mau berapa pun atau siapa pun saksinya, kami siap. Kami maunya cepat selesai saja sidang ini, sebelum lebaran sudah beres agar pemain, ofisial, dan para pelaku sepak bola hatinya lebih tenang dan lega," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dilansir tim media PSSI di Jakarta, Senin.

Menurut Aristo, PSSI masih tetap dan selalu optimis dengan hasil sidang nanti, asalkan Menpora mau tunduk terhadap hasil keputusan sidang PTUN.

"Kami selalu optimis. Ya mudah-mudahan saja kalau PSSI yang menang, mau atau tidak Menpora tunduk dengan hasil keputusan sidang PTUN nanti?" katanya.

Sebagai contoh, kata Aristo saat ini putusan sela sudah ada tetapi kegiatan yang dilakukan Kemenpora melalui Tim Transisi masih tetap berjalan dengan mengedarkan surat kepada klub-klub Divisi Utama untuk mengikuti Piala Kemerdekaan.

"Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen Tim Transisi Tommy Kurniawan yang saya tidak tahu kapabilitasnya dan hubungannya di sepak bola. Anda bisa melihat dan menilai sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di PTUN pada Kamis (25/6) Kemenpora tetap menyampaikan "legal standing" Ketua Umum PSSI hasil KLB Surabaya 2015 La Nyalla Mattalitti.

"Kami tetap membahas tentang legal standingnya dengan hadirkan dua saksi faktual dan beberapa saksi- saksi ahli," kata Kuasa Hukum Kemenpora Yusup Suparman di Jakarta, Kamis (25/6).

Dalam sidang tersebut, Kemenpora menghadirkan dua saksi ahli antara lain ahli administrasi negara Maskur Effendi dan ahli hukum tata negara yang juga dosen UGM Refly Harun sebagai pemenuhan agenda mendengarkan saksi ahli.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015