Gorontalo (ANTARA News) - Sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, terancam dipecat karena diduga melanggar disiplin.

Sekda Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma, Senin mengatakan, 11 PNS tersebut akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan secara tidak hormat, karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin kehadiran, yakni tidak lagi masuk kantor selama beberapa bulan, bahkan ada yang bertahun-tahun.

Menurutnya, setelah dilakukan rapat pembahasan dalam rangka evaluasi disiplin PNS, dan sebagaimana daftar dari PNS yang sudah dibuatkan risalah atas pelanggaran disiplin yang bersangkutan, ternyata 11 PNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, terutama tidak hadir berkantor cukup lama.

"Mereka yang terindikasi melanggar disiplin, tentu dijatuhi sanksi berat, yakni pemecatan yang bersangkutan dari status PNS secara tidak hormat, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," tegas Ishak.

Sekda berharap ini akan memberikan efek jera kepada PNS lainnya untuk tidak ikut-ikutan melanggar disiplin.

Kepala BKPPD Bone Bolango Syarifudin Uloli melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karir Mohamad Zain Slamet Baladraf menambahkan, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat, sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 karena kehadiran mereka sudah melampui ambang batas selama 46 hari dalam setahun.

Setelah BKPPD melakukan inventaris dan monitoring langsung terhadap PNS itu di SKPD yang bersangkutan, ada beberapa PNS yang sudah diberikan sanksi dimulai dari sanksi ringan dan sedang.

Untuk pelanggaran selanjutnya ini sudah menjadi ruang dan lingkup wewenang bupati untuk menjatuhkan hukuman.

Pewarta: Sariva Yunus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015