Harusnya mereka menyambut baik keterangan atau pernyataan (para saksi) yang diungkapkan ke publik. Harusnya mereka memberikan respon yang aktif, memanggil meminta pemain pelatih yang bersaksi datang
Jakarta (ANTARA News) - Laporan polisi mengenai pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola nasional priode 2000-2015 oleh seseorang berinisial BS terus berjalan dengan menyampaikan bukti-bukti tambahan, kata kuasa hukum BS dari LBH Jakarta Muhammad Isnur.

"Ada, ada koordinasi terus dengan kepolisian," kata Isnur di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan BS melanjutkan laporannya dengan memberikan bukti-bukti tambahan untuk mendukung laporan pengaturan skor pada kompetisi sepak bola nasional, termasuk rekaman dugaan pengaturan skor timnas U-23 pada SEA Games 2015 Singapura.

"Iya kita nambahin bukti tambahan. Semua yang kita punya sudah kita serahkan, itu (dugaan rekaman pengaturan skor SEA Games) juga kita serahkan ke kepolisian untuk kepolisian mendalami," kata dia.

Isnur berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil para saksi, selain meminta PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga turut terlibat dalam menangani kasus mafia bola.

"Harusnya mereka menyambut baik keterangan atau pernyataan (para saksi) yang diungkapkan ke publik. Harusnya mereka memberikan respon yang aktif, memanggil meminta pemain pelatih yang bersaksi datang," kata Isnur.

BS yang mengaku pelaku "match fixing" melaporkan dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia di ajang nasional dan internasional ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (16/6).

BS yang didampingi sejumlah anggota lembaga bantuan hukum melaporkan tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia dalam kurun 2000 - 2015.

Laporan polisi yang dibuat pukul 15.00 WIB Selasa 16 Juni 2015 menyebutkan penyuapan priode 2000-2010 menggunakan dana APBD, sedangkan priode 2010-2015 berasal dari investor Malaysia berinisial DAS.

BS melaporkan manajer klub, pemain, dan beberapa pengurus PSSI yang diduga melakukan pengaturan skor.



Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015