Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, jika pemerintah benar-benar ingin menghilangkan korupsi melalui jalur partai politik, maka yang perlu dilakukan bukanlah memberikan dana parpol, melainkan mengubah atau merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik.

Ia mengatakan bahwa dengan revisi, pemilihan umum akan menjadi murah dan biaya politik menjadi rendah. Hidayat juga mengaku sudah mencurigai sejak munculnya wacana dana untuk partai politik sebesar Rp 1 triliun beberapa waktu lalu, dan saat ini muncul lagi dana parpol 10 kali lipat.

"Saya sudah curiga. Saya sudah yakin sejak itu memang tidak ada keseriusan dari pemerintah," katanya usai melantik dan mengambil sumpah anggota pengganti antar waktu (PAW) MPR di Ruang Delegasi MPR, Senayan, Jakarta, Senin.

"Saya mengkritisi kalau pemerintah memang serius meminimalisir korupsi lewat jalur politik maka yang dilakukan bukan dengan memberi dana untuk parpol tapi dengan segera merevisi UU tentang partai politik, UU tentang Pemilu agar Pemilu bisa murah dan berpolitik yang murah," lanjut politisi PKS itu.

Hidayat menambahkan, revisi UU Parpol dan UU Pemilu akan membuat parpol tidak perlu repot-repot mencari dana. Begitu juga calon kepala daerah, anggota DPR atau DPRD tidak perlu mengembalikan duit.

"Ternyata pemerintah tidak pernah mengajukan revisi UU partai politik, revisi UU Pemilu," katanya.

Kini muncul kembali wacana dana parpol naik 10 kali lipat, namun, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menarik kembali usulan itu.

"Saya curiga wacana itu muncul hanya untuk menghadirkan perdebatan publik, akhirnya parpol yang menjadi kambing hitam. Dulu partai politik sudah menjadi sasaran karena meminta dana Rp 1 triliun. Padahal parpol tidak pernah mengajukan usulan itu," paparnya.

Hidayat melihat ada masalah di internal pemerintah. Mendagri mengusulkan dana parpol, tapi dimentahkan lagi oleh yang lain. "Tugas eksekutif bukan untuk berwacana dan membuat rakyat jadi bingung, tapi membuat kebijakan untuk mashlahat rakyat," katanya.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015