Jangankan uangnya, beritanya saja belum tahu"
Jakarta (ANTARA News) - PT Telkom membantah ada rencana Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) melalui tukar guling saham dalam rangka menetisasi PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin, membantah keras dan menegaskan tidak tahu kabar dimaksud.

"Jangankan uangnya, beritanya saja belum tahu," kata Alex.

Penegasan itu terkait isu menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Telkom pada Kamis (25/6) lalu, muncul surat kaleng yang menyudutkan Aria Bima, Anggota Komisi VI DPR RI.

Isi surat kaleng itu masih beredar di beberapa kalangan hingga Sabtu (27/6), melalui aplikasi perpesanan.

Isu itu menyebutkan Telkom diduga melakukan praktik suap kepada berbagai lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Komisi VI DPR, agar tukar guling saham Mitratel dengan TBIG berjalan mulus.

Saat RDP Komisi VI DPR RI dengan manajemen Telkom, Kamis (25/6), Aria Bima membantah isu yang menyudutkan dirinya tersebut.

"Bagi saya ini menyakitkan dan mengganggu, karena selama menjadi anggota DPR selalu menjaga marwah dari lembaga dan kehormatan saya," tegasnya.

Aria Bima pun mengundang KPK, BPK, direksi, komisaris, dan Menteri BUMN agar menggelar rapat terbuka yang transparan untuk menguji isu miring itu.

"Bikin uji publik transparan terbuka lalu rapat dengan semua anggota Komisi VI yang kena isu gratifikasi," kata Arya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azzam Azman pun meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga. "Benar tidak itu ada uang miliaran rupiah itu," kata Azzam saat itu.

Potensi kerugian

Terkait dugaan potensi kerugian Telkom sebagaimana pernah diutarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chief Innovation and Strategy Officer Telkom, Indra Utoyo, mengakui telah dipanggil oleh KPK pada 20 Mei 2015 untuk diklarifikasi terkait aksi korporasi itu.

"Kami ditanya, tetapi tidak ada hingga ke materi berpotensi korupsi itu," kata Indra Utoyo dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

Hasil kajian Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyatakan bahwa aksi korporasi share swap yaitu investasi di TBIG dan divestasi di Mitratel untuk saat ini merupakan pilihan yang terbaik dan sudah sesuai dengan peraturan eksternal maupun internal di Telkom.

Proses pemilihan partner sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Telkom.

Bahkan, kata Indra, hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebutkan bahwa Telkom telah melakukan tahapan proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BPK juga menilai, penetapan pemilihan partner yang memberikan nilai tertinggi bagi perusahaan.

BPK menyimpulkan bahwa aksi korporasi tersebut bukan penjualan aset dan tidak ditemukan kerugian dan pelanggaran ketentuan dalam transaksi tersebut.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015