Kalau tetap tidak mau (menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan), kami tetap akan kirim ke penuntut umum untuk diproses selanjutnya
Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali memastikan proses penyidikan kasus pembunuhan Engeline tidak akan terpengaruh oleh penolakan Margriet Christine Megawe untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa, menjelaskan tersangka harus menandatangani berita acara yang menyatakan tidak bersedia diperiksa oleh polisi.

"Kalau tetap tidak mau (menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan), kami tetap akan kirim ke penuntut umum untuk diproses selanjutnya," kata Hery.

Keterangan Hery ini memastikan tidak akan membutuhkan waktu lama untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Sedianya Margriet diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Engeline di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, namun dia menolak diperiksa dalam kasus pembunuhan anak angkatnya itu.

Minggu malam lalu, Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengumumkan status baru tersangka kepada ibu angkat Engeline itu, yang didasarkan pada tiga alat bukti, antara lain keterangan saksi ahli dari Tim Forensik RSUP Sanglah Denpasar, hasil olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Denpasar oleh Inafis Polresta Denpasar, Polda Bali, serta Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan keterangan tersangka lainnya, Agus.

Berkaitan dengan penetapan status itu, pengacara tersangka, Hotma Sitompul, mengaku tidak kaget dengan berita itu mengingat Kapolda Bali sudah beberapa kali memastikan ada tersangka baru.

Hotma malah menuding Kapolda Bali berada dalam tekanan publik untuk menetapkan status tersangka kepada Margriet, bukan didasari fakta dan data.

"Saya menilai Kapolda Bali ini menetapkan tersangka karena tekanan publik bukan karena data, fakta dan hasil lab," kata Hotma di Denpasar, kemarin (29/6).

Namun Polda Bali membantah tudingan Hotma ini dengan menandaskan tidak ada yang mengintervensi proses penyidikan kasus ini.

"Kalau penyidikan itu tidak ada yang bisa memengaruhi dan mengintervensi karena kami memiliki dampak hukum apabila penyidikan dilakukan karena adanya intervensi atau pengaruh yang lain," tegas Hery.












Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015